Pages

Monday, April 22, 2013

Pendidikan ialah HAK kami sebagai warganegara

Pasal 31 UUD 1945 menyatakan, pendidikan adalah hak setiap warganegara. Hal ini berarti semua WNI memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang baku dan setara. Berarti pemerintah negara ini wajib mengusahakan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan sampai ke daerah yang paling terpencil. Tetapi, kenyataan yang dialami masyarakat kita saat ini, sungguh jauh dari cita-cita idealnya sebuah pendidikan. Saat ini pendidikan seolah-olah dianggap industri, bidang usaha yang menguntungkan, yang dapat mengisi kocek para pembesar negara ini. Dana bantuan operasional sekolah yang dibengkakkan, kemudian disunat, dan kemudian sekolah yang menerima wajib memberikan laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dana bantuan tersebut, padahal mungkin yang mereka terima jumlahnya kurang dari 50% dana yang dikeluarkan oleh kas negara. Tetapi itulah faktanya. Dari tahun ke tahun tetap sama saja semua prosedur dan birokrasinya. Kapan generasi muda kita bisa maju kalau pemimpin-pemimpin bangsa ini yang mereka jadikan rolemodel sifatnya seperti demikian???? Patutkah kita meragukan kelangsungan negara kita ini di masa depan nanti?? Persoalan pendidikan yang sedang panas-panasnya saat ini adalah penundaan ujian nasiona SMU dan tingkat setaranya yang baru saja terjadi minggu kemarin. Happening banget deh berita ini. Seumur hidup, baru kali ini saya mengetahui ada penundaan ujian nasional hanya di beberapa daerah saja, yang berakhir dengan kekisruhan karena ternyata di daerah-daerah yang tidak menunda ujian pun banyak terjadi kekacauan seperti kurangnya lembar soal dan jawaban, soal yang tertukar dari SMU dan SMK, lembar jawaban yang tidak memenuhi standar, dan lain sebagainya... Semoga kejadian ini yang pertama dan terakhir kali terjadi di Indonesia. Sudah cukup pemerintah mempermainkan rakyatnya, dan saya rasa sudah waktunya pemerintah mulai memikirkan nasib rakyat, bukan hanya nasib diri sendiri...

No comments: